Pasal 38
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Badan selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K. (2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) huruf a dan huruf c. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; dan c. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (5) Kepala Badan selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
