PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 36
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
