Pasal 35
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan; d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan e. daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Panitia Urusan Piutang Negara; dan d. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
