Pasal 15
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan
disampaikan. (3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan. (4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi dalam hasil pemeriksaan. (5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan. (6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada ke Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima. (7) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
