PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperoleh melalui: a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau b. permintaan keterangan, tanggapan atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
