Pasal 11
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sesuai dengan kewenangannya membentuk TPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota. (3) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berasal dari satuan kerja dilingkungan Badan dan mempunyai kriteria: a. untuk jabatan ketua TPKN, minimal pejabat atau pegawai yang memiliki pangkat setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian; dan b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara. (4) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
