PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kewenangan Kepala Badan selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Sekretaris Utama, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh pimpinan tinggi pratama dan/atau Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang terjadi di lingkungan Satuan Kerja-nya. (2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh pimpinan tinggi madya, penyelesaian Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Badan selaku PPKN.
