Pasal 3
BAB 2 — JENIS PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
(1) Jenis Perizinan Berusaha sektor ketenaganukliran terdiri atas: a. izin penentuan tapak pengelolaan limbah radioaktif; b. izin konstruksi dan komisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk:
kedokteran nuklir terapi atau diagnostik in vivo;
radioterapi;
iradiator kelas II;
produksi radioisotop;
produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif;
produksi barang konsumen;
pengelolaan limbah radioaktif; dan
fasilitas kalibrasi. c. izin fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; d. izin produksi radioisotop; e. izin produksi barang konsumen; f. izin penggunaan Sumber Radiasi Pengion dalam iradiator kelas II; g. izin penggunaan fasilitas kedokteran nuklir terapi atau diagnostik in vivo; h. izin penggunaan fasilitas radioterapi;
i. izin fasilitas kalibrasi; j. izin dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion; k. izin impor/ekspor/pengalihan zat radioaktif; l. izin penggunaan Sumber Radiasi Pengion dalam iradiator kelas I; m. izin penggunaan Sumber Radiasi Pengion dalam radiologi diagnostik dan intervensional; n. izin penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan pengembangan; o. izin penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk pemindaian bagasi/kargo/peti kemas; p. izin penggunaan pembangkit radiasi pengion untuk pemeriksaan non-medik pada manusia; q. izin penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk pengukuran; r. izin penggunaan sumber radioaktif untuk kegiatan well logging/perunut/penanda; s. izin penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk kegiatan uji tak rusak; t. izin produksi pembangkit radiasi pengion; u. izin pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan Sumber Radiasi Pengion; v. izin kedokteran nuklir in vitro; w. izin impor/ekspor/pengalihan pembangkit radiasi pengion; x. izin impor/ekspor/pengalihan barang konsumen;
y. izin penyimpanan zat radioaktif; z. izin kepemilikan Sumber Radiasi Pengion; aa. izin impor/ekspor/pengalihan bahan nuklir; bb. izin analisis menggunakan Sumber Radiasi Pengion; cc. izin tapak instalasi nuklir; dd. izin konstruksi dan komisioning instalasi nuklir; ee. izin operasi instalasi nuklir; ff. izin dekomisioning instalasi nuklir; gg. izin penambangan bahan galian nuklir; hh. izin penelitian, pengembangan, pembuatan, produksi, dan penyimpanan bahan nuklir; ii. persetujuan impor dan/atau ekspor Sumber Radiasi Pengion; jj. persetujuan pengiriman zat radioaktif/ bahan nuklir; kk. persetujuan pengiriman kembali zat radioaktif; ll. penetapan lembaga sertifikasi personil petugas instalasi bahan nuklir dan petugas fasilitas radiasi dan zat radioaktif; mm. penetapan lembaga sertifikasi produk; nn. penetapan laboratorium keselamatan radiasi; dan oo. penunjukan lembaga pelatihan ketenaganukliran. (2) Iradiator kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan huruf f meliputi: a. iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif; b. iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion; c. iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif; dan d. iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif. (3) Iradiator kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l meliputi: a. iradiator kategori I menggunakan sumber radioaktif; dan b. iradiator kategori I menggunakan pembangkit radiasi pengion.
(4) Radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m meliputi: a. pesawat sinar-X radiografi umum; b. pesawat sinar-X fluoroskopi; c. pesawat sinar-X mamografi; d. pesawat sinar-X CT-scan; e. pesawat sinar-X gigi panoramic; f. pesawat sinar-X pengukuran densitas tulang; dan g. pesawat sinar-X intra oral. (5) Laboratorium keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf nn meliputi: a. penunjukan laboratorium uji bungkusan; b. penunjukan laboratorium dosimetri dan kalibrasi; dan c. laboratoriun uji kesesuaian pesawat sinar-X. (6) Jenis Perizinan Berusaha sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
