PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Badan ini mengatur mengenai: a. jenis izin berusaha sektor ketenaganukliran; b. persyaratan; c. pemenuhan Komitmen; d. penilaian dan penerbitan izin; e. masa berlaku izin; dan f. pengawasan. (2) Peraturan Badan ini hanya berlaku untuk Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS. (3) Ketentuan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir mengenai Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara Elektronik.
