PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha...
Pasal 14
BAB 8 — PENGAWASAN IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2018
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JAZI EKO ISTIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
