PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha...
Pasal 13
BAB 8 — PENGAWASAN IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Ketentuan mengenai pelayanan perizinan secara elektronik yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Sistem Elektronik dan Penatalaksanaan dalam Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 476), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
