PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 23
BAB 8 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam bidang keuangan setiap tanggal 15 (lima belas). (2) Apabila tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari libur, pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan tanggal berikutnya yang bukan hari libur.
