PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf d berlaku untuk kegiatan: a. ekspor; b. impor; c. Penggunaan, meliputi:
iradiator;
radioterapi;
radiografi industri;
gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi;
well logging; dan
fotofluorografi; d. produksi radioisotop; e. pengelolaan limbah radioaktif; dan f. Pengangkutan Sumber Radioaktif.
