PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur ketentuan mengenai: a. kategori Sumber Radioaktif dan tingkat Keamanan Sumber Radioaktif; b. persyaratan izin dan persyaratan persetujuan; c. upaya Keamanan Sumber Radioaktif; dan d. rekaman dan laporan.
