PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang IZIN BEKERJA PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR
Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,
AS NATIO LASMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
