Pasal 30
BAB 5 — PENERBITAN DAN PERPANJANGAN IZIN BEKERJA
(1) PI dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Bekerja Petugas IBN paling lama 4 (empat) bulan sebelum Izin Bekerja Petugas IBN berakhir. (2) Izin Bekerja Petugas IBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan: a. formulir permohonan izin yang telah diisi; b. salinan bukti identitas diri Petugas IBN; c. surat hasil pemeriksaan kesehatan umum; d. salinan sertifikat lulus Pelatihan penyegaran; e. salinan bukti pembayaran biaya permohonan Izin Bekerja; dan f. lulus ujian Rekualifikasi. (3) Pelatihan Penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diikuti Petugas IBN paling sedikit 1 (satu) kali selama masa berlaku Izin Bekerja. (4) Pelatihan Penyegaran dilaksanakan oleh lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). (5) Ketentuan dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kelulusan ujian Rekualifikasi Petugas IBN. (6) Dalam hal Petugas IBN tidak lulus ujian Rekualifikasi, maka Petugas IBN dapat mengikuti ujian ulang Rekualifikasi paling banyak 1 (satu) kali. (7) Dalam hal Petugas IBN tidak lulus ujian Rekualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Petugas IBN harus mengikuti Pelatihan www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ujian Kualifikasi. (8) Ujian Rekualifikasi dilakukan oleh Tim Penguji. (9) Materi Pelatihan Penyegaran dan materi Ujian Rekualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
