PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang IZIN BEKERJA PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR
Pasal 29
BAB 5 — PENERBITAN DAN PERPANJANGAN IZIN BEKERJA
(1) Petugas IBN hanya dapat bekerja pada 1 (satu) instalasi nuklir dan pada bidang yang sesuai. (2) Dalam hal Petugas IBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pindah dari satu instalasi ke instalasi lain, PI dari instalasi sebelumnya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN. (3) Dalam hal Petugas IBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pindah dari 1 (satu) instalasi ke instalasi lain, PI dari instalasi yang baru tempat Petugas IBN bekerja wajib mengajukan permohonan Izin Bekerja baru.
