PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 8
BAB 3 — PROGRAM DEKOMISIONING INNR
(1) Pemegang izin harus melaksanakan dekomisioning INNR sesuai dengan program dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang telah disetujui oleh Kepala BAPETEN. (2) Dalam hal dekomisioning INNR belum dilaksanakan setelah INNR tidak dioperasikan lagi, Pemegang izin wajib melaksanakan upaya untuk tetap mengungkung zat radioaktif agar tidak lepas ke lingkungan.
