PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 7
BAB 3 — PROGRAM DEKOMISIONING INNR
Pemegang izin harus mulai memindahkan inventori bahan nuklir dari lokasi pemrosesan bahan nuklir paling lama 6 (enam) bulan setelah izin dekomisioning INNR diterbitkan.
