Pasal 86
pasal.id
(1) Permohonan perubahan data Izin karena perubahan lokasi Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf d diajukan dengan melampirkan surat pernyataan data lokasi Pemanfaatan yang baru. (2) Dalam hal perubahan lokasi Pemanfaatan disertai adanya kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif, permohonan perubahan data Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen persetujuan pengiriman dari Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai keselamatan dan keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. (3) Kepala Badan melakukan penilaian terhadap permohonan perubahan data Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan dokumen perubahan data Izin diterima. (4) Jika hasil penilaian terhadap permohonan perubahan data Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan perubahan data Izin kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus membayar biaya permohonan perubahan data Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan. (6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan perubahan data Izin. (7) Jika hasil penilaian terhadap permohonan perubahan data Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Badan menolak permohonan perubahan data Izin paling lama 3 (tiga) Hari sejak penilaian selesai dilakukan. (8) Dalam hal permohonan perubahan data Izin ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemegang Izin dapat mengajukan permohonan perubahan data Izin kembali.
