Pasal 60
pasal.id
(1) Persetujuan untuk kegiatan penambangan Mineral Radioaktif, pengolahan Mineral Radioaktif, dan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas persetujuan: a. perubahan desain; b. modifikasi; c. operasi produksi;
d. Dekomisioning Pertambangan; dan e. Pernyataan Pembebasan. (2) Persetujuan untuk kegiatan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d terdiri atas persetujuan: a. penggunaan kembali Mineral Ikutan Radioaktif; b. pembuangan permanen dengan fasilitas sendiri; c. kerja sama pembangunan fasilitas pembuangan permanen dengan pihak lain; dan d. pengalihan Mineral Ikutan Radioaktif. (3) Dokumen persyaratan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perubahan desain:
data perubahan desain; dan
laporan analisis keselamatan; b. modifikasi:
program modifikasi; dan
sistem manajemen; c. operasi produksi dengan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya; d. Dekomisioning Pertambangan;
program Dekomisioning Pertambangan;
Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
program kesiapsiagaan nuklir; dan
sistem manajemen; dan e. Pernyataan Pembebasan:
laporan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan;
laporan pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;
laporan pelaksanaan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
laporan pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi radioaktif di dalam dan di luar wilayah tambang. (4) Dokumen persyaratan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penggunaan kembali Mineral Ikutan Radioaktif;
kajian keselamatan terhadap kegiatan penggunaan Mineral Ikutan Radioaktif untuk kegiatan lain dan/atau produk yang dihasilkan: a) perhitungan perkiraan dosis selama proses pengolahan penggunaan Mineral Ikutan Radioaktif untuk kegiatan lain; b) perhitungan perkiraan dosis produk akhir yang dihasilkan; dan c) peralatan proteksi dan Keselamatan Radiasi yang digunakan;
Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif;
laporan inventori dan kegiatan penggunaan kembali Mineral Ikutan Radioaktif secara berkala; dan
jika produk yang dihasilkan dari penggunaan kembali Mineral Ikutan Radioaktif dimanfaatkan atau diekspor kepada pihak lain, maka disertai informasi Pelaku Usaha lokasi pengguna akhir; b. pembuangan permanen dengan fasilitas sendiri:
rencana pembuangan permanen: a) deskripsi semua Mineral Ikutan Radioaktif yang akan dibuang permanen; b) penentuan kriteria Mineral Ikutan Radioaktif yang tidak disimpan lagi; c) deskripsi tempat pembuangan permanen sesuai kriteria yang ditetapkan; d) prosedur pembuangan permanen; dan e) penilaian keselamatan;
rencana pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup; dan
prosedur dan personel yang bertugas dalam penanggulangan kecelakaan pada saat dan pascakegiatan usaha; c. kerja sama pembuangan fasilitas permanen dengan pihak lain:
kontrak kerja sama;
rencana pembuangan permanen: a) batas tempat pembuangan, berupa batas wilayah tempat pembuangan dan kriteria keberterimaan Mineral Ikutan Radioaktif untuk tempat pembuangan; b) tata cara dan mekanisme pelaksanaan pembuangan; c) bentuk dan ketentuan pokok perjanjian kerja sama pembuangan; d) aspek penilaian teknis dan keuangan; e) besaran biaya; dan f) penilaian kinerja;
rencana pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup; dan
prosedur dan personel yang bertugas dalam penanggulangan kecelakaan pada saat dan pascakegiatan usaha; dan d. pengalihan Mineral Ikutan Radioaktif:
dokumen informasi Mineral Ikutan Radioaktif yang memuat: a) jenis Mineral Ikutan Radioaktif; dan b) lokasi stockpile asal; c) kuantitas Mineral Ikutan Radioaktif yang akan dialihkan; dan d) konsentrasi aktivitas Mineral Ikutan Radioaktif;
dokumen informasi pemilik, pengirim dan penerima Mineral Ikutan Radioaktif;
dokumen informasi fasilitas penerima; dan
rencana penyimpanan dan pengelolaan Mineral Ikutan Radioaktif dan limbah radioaktif yang dihasilkan oleh pihak penerima.
