Pasal 59
pasal.id
(1) Persetujuan untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c diterapkan untuk pelaksanaan atau terhadap kegiatan: a. penambangan Mineral Radioaktif; b. pengolahan Mineral Radioaktif; c. pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif; dan d. penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir yang akan melaksanakan kegiatan harus mengajukan permohonan persetujuan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan melalui Sistem Balis. (3) Dokumen persyaratan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan keselamatan dan keamanan. (4) Ketentuan mengenai persyaratan keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
