PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 57
pasal.id
(1) Persetujuan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b terdiri atas persetujuan: a. pembuatan; b. produksi; c. penggunaan; d. penyimpanan; dan e. penelitian dan pengembangan. (2) Dokumen persyaratan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dokumen spesifikasi teknis Bahan Nuklir; b. prosedur yang terkait dengan pemanfaatan Bahan Nuklir; c. sertifikat kalibrasi alat ukur Proteksi Radiasi; d. pernyataan perencanaan penanganan bahan bakar nuklir bekas dan limbah radioaktif; e. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; f. dokumen rencana Proteksi Fisik; dan g. dokumen sistem Garda-Aman (safeguards).
