Pasal 56
pasal.id
(1) Dalam mengajukan permohonan Reaktor Nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor, Pemohon dapat mengajukan permohonan rekomendasi desain. (2) Rekomendasi desain diajukan dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a. laporan analisis keselamatan; b. dokumen terkait keamanan nuklir; dan c. dokumen teknis desain. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala Badan mengembalikan permohonan kepada Pemohon. (5) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan rekomendasi desain kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (7) Pemohon harus melakukan pembayaran biaya permohonan rekomendasi desain dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pembayaran sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau b. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan rekomendasi desain dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan rekomendasi desain sesuai dengan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Setelah melakukan penilaian, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon dan menerbitkan rekomendasi desain melalui Sistem Balis secara otomatis.
