Pasal 37
pasal.id
(1) Untuk menerbitkan Izin untuk pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala Badan mengembalikan permohonan kepada Pemohon. (3) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Izin kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus melakukan pembayaran biaya permohonan Izin dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan Izin sesuai dengan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan persyaratan Izin dipenuhi. (9) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin secara otomatis. (10) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS secara otomatis. (11) Pemohon harus menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin kepada Kepala Badan melalui Sistem OSS paling lambat sesuai dengan ketentuan penyampaian terakhir dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (12) Penilaian persyaratan Izin dan perbaikan dokumen dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu total penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (13) Apabila Pemohon: a. tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu penyampaian terakhir dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11); atau b. tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan kepada Sistem OSS. (14) Jika hasil penilaian perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (12) menyatakan telah memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin secara otomatis. (15) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dapat mengajukan kembali permohonan Izin.
