PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 36
pasal.id
(1) Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha pertambangan bahan galian nuklir yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (1) harus mengajukan
permohonan Izin dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem Balis. (2) Permohonan Izin seluruh kegiatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (1) diajukan tanpa tahapan kegiatan. (3) Dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
