PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 33
pasal.id
(1) Dalam hal Reaktor Nuklir siap dioperasikan, Pelaku Usaha harus mendapatkan persetujuan tapak dari Kepala Badan sebelum mengajukan Izin operasi Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a. (2) Reaktor Nuklir yang siap dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan telah memiliki izin Reaktor Nuklir dari badan pengawas di negara lain. (3) Reaktor Nuklir yang siap dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. reaktor daya apung (floating nuclear reactor); atau b. reaktor daya mikro yang dapat berpindah (transportable nuclear reactor).
