PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 32
pasal.id
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (13) untuk Izin konstruksi atau Izin operasi Instalasi Nuklir dapat mengajukan kembali permohonan Izin. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (13) untuk Izin dekomisioning reaktor daya besar harus mengajukan kembali permohonan Izin paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan ditolak. (3) Apabila Pemohon tidak mengajukan kembali permohonan Izin dekomisioning reaktor daya besar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
