Pasal 181
pasal.id
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. seluruh Izin dan ketetapan tata usaha negara sektor ketenaganukliran yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku berakhir; b. permohonan, perubahan, dan perpanjangan PB dan PB UMKU sektor ketenaganukliran yang telah diajukan dan sedang diproses pada tahap penilaian, perbaikan dokumen, penilaian ulang, atau pembayaran tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran dan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran;
c. seluruh PB lainnya yang tidak terlingkupi dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku berakhir; dan d. setelah masa berlaku berakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf c, eks-Pemegang Izin:
- yang akan melanjutkan kegiatan usahanya wajib mengajukan permohonan perpanjangan PB dengan masa berlaku sepanjang Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha; dan
- yang tidak akan melanjutkan kegiatan usahanya wajib mengajukan permohonan penetapan penghentian, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
