PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 166
pasal.id
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan laporan Pemegang Izin; dan b. inspeksi lapangan rutin. (2) Laporan Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan berkala; dan b. laporan akhir. (3) Pemeriksaan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan selama kegiatan: a. penambangan Mineral Radioaktif:
- konstruksi;
- penambangan; dan
- Dekomisioning Pertambangan; b. pengolahan Mineral Radioaktif:
- konstruksi;
- pengolahan; dan
- Dekomisioning Pertambangan; c. pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif:
- konstruksi;
- pengolahan; dan
- Dekomisioning Pertambangan; d. penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif, selama penyimpanan; dan e. perdagangan Mineral Radioaktif, selama perdagangan. (4) Pemeriksaan laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di akhir kegiatan: a. penambangan Mineral Radioaktif, pengolahan Mineral Radioaktif, pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif:
- konstruksi; dan
- Dekomisioning Pertambangan; dan b. penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif, selama penutupan fasilitas. (5) Inspeksi lapangan rutin pada pertambangan bahan galian nuklir dapat dilakukan secara: a. kunjungan fisik ke wilayah tambang, fasilitas pengolahan, atau lokasi penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; dan/atau b. virtual. (6) Inspeksi lapangan rutin untuk keselamatan dan keamanan pada pertambangan bahan galian nuklir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berikut: a. paling sedikit 1 (satu) kali setahun; dan b. dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Izin pertambangan bahan galian nuklir diterbitkan.
