PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 165
pasal.id
(1) Dalam melakukan Pengawasan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menugaskan: a. Inspektur Keselamatan Nuklir; b. Pejabat lain; dan/atau c. Ahli. (2) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa lembaga inspeksi atau profesi ahli sebagai pendukung teknis (technical support organization) dari pihak eksternal.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme Pengawasan, pembinaan, dan keterlibatan lembaga inspeksi atau profesi ahli sebagai pendukung teknis (technical support organization) eksternal dalam Pengawasan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan Peraturan Badan tersendiri.
