PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 119
pasal.id
Dalam hal Izin penambangan Mineral Radioaktif, Izin pengolahan Mineral Radioaktif, atau Izin pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 berakhir, pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa untuk melakukan harus perbuatan hukum untuk dan atas nama Pemegang Izin yang bubar atau dibubarkan harus melakukan: a. pengelolaan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan bahan galian nuklir; b. pengelolaan limbah radioaktif; c. pengamanan Mineral Radioaktif atau Mineral Ikutan Radioaktif; dan d. Dekomisioning Pertambangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
