PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa...
Pasal 118
pasal.id
Izin penambangan Mineral Radioaktif, Izin pengolahan Mineral Radioaktif, atau Izin pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir jika: a. masa berlaku Izin berakhir; b. dicabut oleh Kepala Badan; c. Kepala Badan menyetujui permohonan pencabutan oleh Pemegang Izin; atau d. badan usaha berbadan hukum bubar atau dibubarkan.
