PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 63
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Penerapan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a paling sedikit harus memenuhi: a. penggunaan material dinding yang kuat dan tidak mudah dirusak; b. penggunaan material pintu yang kuat, tidak mudah dirusak, dan dilengkapi kunci atau gembok; dan c. ruangan didesain tanpa jendela. (2) Dalam hal fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b berada di tempat terbuka, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), desain juga harus dilengkapi dengan: a. pagar pengaman yang memadai; dan/atau b. tindakan atau prosedur pengamanan di lokasi.
