PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 62
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c diterapkan pada: a. fasilitas pemanfaatan Zat Radioaktif tetap; dan b. fasilitas penyimpanan Zat Radioaktif, termasuk:
- fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif; dan
- fasilitas penyimpanan sementara Zat Radioaktif. (2) Penerapan fungsi penundaan pada fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui: a. desain; b. pengendalian kunci; dan c. penggunaan peralatan penundaan. (3) Fungsi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. tingkat keamanan A; b. tingkat keamanan B; dan c. tingkat keamanan C.
