PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 47
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pelatihan Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)
dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang ditunjuk oleh Badan. (2) Kepala Badan MENETAPKAN pedoman mengenai tata cara penunjukan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal penunjukan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Badan dapat menyelenggarakan pelatihan Petugas Keamanan Zat Radioaktif.
