Pasal 46
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pelatihan untuk Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan dalam rangka persiapan personel yang bersangkutan mengikuti uji kompetensi Petugas Keamanan Zat Radioaktif. (2) Pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (3) Dalam hal Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau ditetapkan, materi pelatihan dan uji kompetensi Petugas Kemanan Zat Radioaktif mengacu standar kompetensi dan kerangka kualifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
