PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif, meliputi: a. produksi; b. ekspor Zat Radioaktif; c. impor dan/atau pengalihan Zat Radioaktif; d. Penggunaan Zat Radioaktif; e. penyimpanan Sumber Radioaktif; f. penyimpanan sementara Zat Radioaktif; g. penelitian dan pengembangan ketenaganukliran untuk pemanfaatan Zat Radioaktif; h. pengelolaan limbah radioaktif; dan i. Pengangkutan Zat Radioaktif.
