PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Badan ini mengatur ketentuan mengenai: a. kategori dan tingkat Keamanan Zat Radioaktif; b. kajian dan program Keamanan Zat Radioaktif; c. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan pemanfaatan selain Pengangkutan Zat Radioaktif;
d. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif; dan e. verifikasi, laporan verifikasi, dan rekaman. (2) Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sumber Radioaktif; dan b. Zat Radioaktif Terbuka.
