PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 24
BAB 3 — KAJIAN DAN PROGRAM KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Penilaian unjuk kinerja terhadap prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pemeriksaan: a. ketersediaan dan kecukupan prosedur; dan b. efektivitas penerapan prosedur.
