PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 23
BAB 3 — KAJIAN DAN PROGRAM KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Penilaian unjuk kinerja terhadap Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan personel keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui pemeriksaan: a. latar belakang personel; b. keterpercayaan; c. kualifikasi dan kompetensi;
d. penerapan kendali akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif; dan e. tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, pedoman, dan instruksi kerja.
