Pasal 4
BAB 2 — PEMBERLAKUAN SISTEM PELAYANAN PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR SECARA ELEKTRONIK
(1) Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a diberlakukan terhadap pemohon izin yang
berasal dari Pelaku Usaha perseorangan dan non- perseorangan. (2) Pelaku Usaha non-perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perseroan terbatas; b. perusahaan umum; c. perusahaan umum daerah; d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; e. badan layanan umum; f. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; g. koperasi; h. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap); i. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan j. persekutuan perdata. (3) Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi OSS dengan alamat situs web http://oss.go.id.
