PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERLAKUAN SISTEM PELAYANAN PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR SECARA ELEKTRONIK
(1) Badan memberlakukan Sistem Elektronik untuk pelayanan Perizinan yang meliputi: a. izin; dan b. ketetapan. (2) Ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. persetujuan; b. penerbitan SIB; dan c. penunjukan. (3) Pelayanan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui Sistem Elektronik. (4) Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; dan/atau b. sistem pelayanan Perizinan melalui aplikasi BALIS.
