Pasal 54
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c untuk peralatan anti-statis (anti-static devices) yang mengandung polonium dilakukan dengan melekatkan tanda pada bagian luar peralatan. (2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi mengenai: a. tanda radiasi; b. nama radionuklida dengan mencantumkan kata: Po- 210; dan c. aktivitas pada tanggal pembuatan. (3) Pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c untuk peralatan anti-statis (anti-static devices) yang mengandung polonium dilakukan dengan melekatkan label pada bagian luar peralatan. (4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memuat informasi paling kurang meliputi:
a. nomor seri; b. tulisan yang berbunyi: jangan dibuka; dan c. nama produsen dan alamat. (5) Tanda radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ni. Sub Paragraf 7 Batu Mulia (Gemstone) Teriradiasi
