PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 53
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Persyaratan pengujian prototipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b untuk peralatan anti- statis (anti-static devices) yang mengandung polonium meliputi: a. uji usap; b. uji rendam; c. uji tumbukan; dan d. uji bakar. (2) Pengujian prototipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi nilai keberterimaan. (3) Nilai keberterimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
