PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 9
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
Dalam hal utilisasi atau modifikasi yang mengakibatkan perubahan BKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, PI harus mengajukan permohonan perubahan izin operasi dengan menyampaikan bagian dari laporan analisis keselamatan reaktor nondaya yang mengalami perubahan kepada Kepala BAPETEN sebelum struktur, sistem, dan komponen yang dimodifikasi akan dioperasikan.
