Pasal 10
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
(1) Sebelum melaksanakan utilisasi yang berdampak besar terhadap keselamatan, PI harus menyusun dan MENETAPKAN dokumen: a. program utilisasi; dan b. sistem manajemen utilisasi. (2) Program utilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. pendahuluan; b. deskripsi utilisasi; c. desain, pabrikasi, dan pemasangan; d. analisis keselamatan; e. proteksi radiasi; f. penanggulangan kedaruratan nuklir; g. organisasi dan tanggung jawab; dan h. uraian jadwal pelaksanaan. (3) Sistem manajemen utilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terintegrasi dengan sistem manajemen instalasi. (4) Format dan isi program utilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (5) Sistem manajemen utilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
