PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 13
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
Manajer pelaksana utilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a bertanggung jawab terhadap: a. penyusunan program utilisasi dan sistem manajemen utilisasi; b. pelaksanaan kegiatan utilisasi mulai dari persiapan sampai selesai kegiatan utilisasi; c. kepatuhan kontraktor atau pemasok yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan utilisasi dalam memenuhi persyaratan dan peraturan yang ditetapkan; d. ketersediaan tindakan pencegahan yang memadai untuk memberikan perlindungan terhadap bahaya radiologi dan bahaya lainnya akibat utilisasi; dan e. usulan revisi laporan analisis keselamatan.
