PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 12
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
(1) PI bertanggung jawab atas semua aspek keselamatan dalam persiapan dan pelaksanaan utilisasi.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. melaksanakan analisis keselamatan dari utilisasi yang diusulkan; b. menyediakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan utilisasi; c. mematuhi BKO; d. melaksanakan tindakan pencegahan dan pengendalian keselamatan dengan memperhatikan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup; e. menerapkan sistem manajemen pada semua tahap utilisasi termasuk penetapan dan pelaksanaan prosedur utilisasi; dan f. memutakhirkan semua dokumen yang berkaitan dengan karakteristik keselamatan reaktor setelah utilisasi dilaksanakan.
