Pasal 4
BAB 2 — PROGRAM PERAWATAN
(1) Pemegang izin harus menyusun, MENETAPKAN dan melaksanakan program perawatan reaktor nondaya. (2) Program perawatan harus ditetapkan setelah semua kegiatan konstruksi selesai dilakukan. (3) Program perawatan harus dilaksanakan sejak kegiatan komisioning dimulai sampai diterbitkannya pernyataan pembebasan dari Kepala BAPETEN. (4) Penyusunan program perawatan harus berdasarkan pada data dan informasi yang berasal dari: a. laporan analisis keselamatan; b. dokumen sistem manajemen; c. diagram pemipaan dan instrumentasi; d. diagram proses; e. gambar skematis dan gambar rinci, termasuk gambar terbangun; f. spesifikasi struktur, sistem dan/atau komponen; g. informasi dari pabrikan; h.data kegagalan struktur, sistem dan komponen; dan i. informasi tentang kegiatan perawatan dari reaktor lain.
